Pengalokasian Sasaran Penerima Subsidi Energi Perlu Dibenahi

26-01-2021 / B.A.K.N.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya memimpin pertemuan BAKN dengan jajaran Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Senin (25/1/2021). Foto: Ria/nvl

 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi dan pembangunan. Namun pada prakteknya, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya.

 

"Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan. Maka dari itu kami (BAKN) terus melakukan pengawasan serta meminta masukan dari pemerintah daerah, badan usaha maupun kelompok masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan subsidi di Indonesia," ungkapnya usai memimpin pertemuan BAKN dengan jajaran Pemerintah Kota Cilegon, Banten, Senin (25/1/2021).

 

Pasalnya, lanjut Agung Rai, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari seratus triliun rupiah setiap tahunnya. Dalam postur sementara APBN tahun 2021, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp 110.512,2 miliar, terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan elpiji tabung 3 kg sebesar Rp 56.924,9 miliar dan subsidi listrik sebesar Rp 53.587,3 miliar.

 

"Anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan elpiji tabung 3 kg dalam APBN tahun 2021 yang sebesar Rp 56.924,9 miliar lebih tinggi sebesar Rp 15.812 miliar jika dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2020 yang sebesar Rp 41.112 miliar,” ungkap politikus dapil Bali itu.

 

Dalam konteks besarnya angka subsidi, ia memaparkan, selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan. Rata-rata pengeluaran terkait subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari produk domestic bruto (PDB) tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makro ekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan.

 

Agar kebijakan subsidi energi tepat sasaran dan tidak membebani APBN, skema pemberian subsidi energi perlu dievaluasi. "Skema pemberian subsidi energi perlu diperbaiki, guna memastikan  kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial perlu ada " jelasnya. 

 

Di Kota Cilegon sendiri, politikus PDI Perjuangan itu melihat penyaluran subsidi berjalan cukup  baik, pemerintah daerah mengaku pendataan terhadap masyarakat penerima subsidi berdasarkan by name by address, sehingga kebijakan subsidi dirasakan langsung oleh masyarakat yang mendapatkannya.

 

“Pada tataran distribusi, mereka mengawasi harga di lapangan agar tidak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi). Namun sayangnya, mekanisme pengawasan hanya sampai di mata rantai pengecer tidak pada konsumen, sehingga masih banyak yang menjual melebihi HET," terangnya.

 

Kunjungan BAKN DPR RI ke Cilegon, Banten  juga turut diikuti sejumlah Anggota BAKN DPR RI lain di antaranya Mukhamad Misbakhun (F-Golkar), Bambang Haryadi (F-Gerindra), Sugeng Suparwoto (F-Nasdem) dan Ahmad Najib Qodratullah (F-PAN). (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...